Senin, 07 Desember 2015

Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia

Image result for menjunjung tinggi ham

Setiap orang di dunia mempunyai hak dalam hidupnya, hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antar individu atau intansi.

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi oleh setiap individu. Pada dasarnya HAM merupakan upaya penyelamatan manusia secara utuh melalui keseimbangan. Yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang bulu. Tidak memandang jenis kelamin, etnis, agama, ras, pandangan politik maupun asal-usul, dan HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun dapat membatasi hak orang lain. Nilai-nilai HAM dapat berlaku umum (universal) di semua negara.

Menurut  Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara :
·       - Hak Untuk Hidup : hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram,aman dan damai dalam lingkungan hidup.
·  - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan : hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
·         Hak mengembangkan kebutuhan dasar : hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi hak atas iptek dan hak atas komunikasi
·         Hak memperoleh keadilan : hak perlindungan hokum, hak keadilan dalam proses hokum dan hak ats hokum yang adil.
·         Hak atas kebebasan dari perbudakan : hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan.
·         Hak atas kesejahteraan : hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
·         Turut serta dalam pemerintahan : hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat.
·         Hak wanita : hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hokum dan perlindungan reproduksi.
·         Hak anak : hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hokum, dan hak jaminan sosial anak.

Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang disengaja ataupun tidak disengaja atau kesalahan yang secara huum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan humum yang berlaku (UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM).

Sekarang ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekedar sebagai perwujudan  paham individualism dan liberalism seperti dahulu. Hak manusia lebih dipahami secara humanistic sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit jenis kelamin dan pekerjaannya. Di Indonesia tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang ham paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya lokakarya nasional hak asasi manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan ham di indonesia menjadi pembicaraan yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukan persoalan ham dalam kerangka budaya dan system politik nasional sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerja sama demi menegakan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM  agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Sebagai contoh pelanggaran hak asasi di indonesia adalah ketika indonesia terjadi kerusuhan pada tahun 1998 yang terjadi di beberapa tempat di daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak disitu terjadi pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk rasa menentang siding istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI. Pada saat itu ribuan mahasiswadan masyarakat menuju gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat oleh ABRI. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden tersebut. Dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk melakukan demokrasi menyampaikan pendapatnya. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikiy korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.


Berikut ini adalah 4 bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM :

1. 1. Konstitusi (UUD 1945 Amandemen I IV), konstitusi RIS ( bab khusus tentang HAM, dan di tempatkan pada bab awal pasal 7 – pasal 33) dan UUD 1950 (hampir sama dengan konstitusi RIS, hanya berbeda pada penomoran pasal dan perubahan sedikit redaksional dalam pasal-pasal, serta penambahan pasal yang signifikans tentang fungsi sosial, hak milik, hak tiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran, hak demonstrasi dan mogok).

2   2TAP MPR. Hal ini dapat dilihat dari TAP MPR No XVII tahun 1998 tentang pandangan  dan sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM nasional

3.   3Udang-undang, amtara lain UU NO. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers; UU No 39 tahun 1999 tentang HAM; UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskrimunasi, dan lain-lain.

4. 4Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan, diantaranya : PP pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik dan ekonomi yang hidup. Oleh karena itu pendidikan HAM secara kulikuler maupun pendidikan kewarga negaraan sangat diperlukan dan terus menerus dilakukan secara berkesinambungan. Dalam masyarakat yang demokratis, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab individu warganegara dan negara.

Penjelasan & Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Image result for penjelasan ham

Pengertian HAM dan Macam HAM | HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM dan Macam HAM

Sementara itu, Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.

Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini..
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya : 
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya : 
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Sekian Artikel tentang Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya semoga bermanfaat
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia HAM

diatas sudah dibahas mengenai mengenai pembagian Hak Asasi Manusia dan Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia (Human Rights) nah di artikel ini saya ingin membuat artikel yang berjudul Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, asal-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.


c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahakan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.

Kesadaran Demokrasi Pelajar

Image result for kesadaran demokrasi
Demokrasi harus ditegakan dengan tiga pilar basis masa, kemampuan dan integritas. Basis masa adalah kebutuhan dasar dari demokrasi karena jelas masa dalam hal ini masyarakat secara filosofis adalah subjek utama dalam sistem bernegara. Walaupun begitu akan sulit dibenarkan bila kenegaraan didasarkan oleh basis masa semata, karena banyak yang meyakini bahwa masyarakat tidak dapat selalu memilih orang yang baik.
Kelemahan demokrasi di atas bukanlah suatu titik mati yang tidak bisa diperbaiki. Untuk itu diperlukan sosok negarawan yang baik, itu jelas. Masyarakat tidak boleh dibiarkan memilih “negarawan” dungu yang tidak memiliki kemampuan. Kompetensi seharusnya adalah modal dasar seorang negarawan tidak hanya dalam penokohan diri semata, tetapi juga dalam pengambilan sikap akan suatu wacana yang ada.
Ditambah lagi unsur integritas dari sosok negarawan itu adalah satu sikap yang penting atau mungkin yang paling penting. Seolah-olah orang yang baik dan selalu memikirkan kepentingan bersama akan menghasilkan hal yang selalu baik. Ya, integritas lah yang kini menjadi masalah utama bagi negarawan bangsa ini. Parahnya hal inilah yang banyak memicu masyarakat untuk meninggalkan posisinya dalam demokrasi.
Sebelumnya jelas terlihat kelemahan terbesar demokrasi, ia menuntut seluruh elemen masyarakatnya menjadi orang pintar, atau paling tidak memiliki kesadaran akan pilihan politiknya. Kesadaran itu diperlukan untuk membantu masyarakat memilih ataupun menjadi negarawan yang baik.

Perguruan tinggi dan seokalah adalah tempat memupuk kemampuan

Keadaan mahasiswa dalam demokrasi sangatlah menarik. Sebagai salah satu komponen masyarakat, mereka memiliki suatu ciri khas yaitu intelektualitas pada jiwa muda. Ciri khas ini lah yang sering dikatakan sebagai harapan bangsa menghadapi masa depan. Maka dari itu tidak berlebihan bila sosok mahasiswa diharapkan menjadi sosok ideal pelaku demokrasi, yaitu memiliki kesadaran demokrasi, kemampuan dan integritas.
Posisi perguruan tinggi adalah kawah candradimuka. Dengan tidak bermaksud mereduksi peran proses kehidupan lain, tetapi jelas kemampuan mahasiswa akan terbentuk di perguruan tinggi.
Pentingnya memupuk kemampuan dan integritas diperguruan tinggi secara tidak langsung sudah diamini oleh mayoritas mahasiswa. Mereka berlomba-lomba belajar dengan baik, dibidang akademis maupun non akademis untuk mendapatkan pengakuan akan kemampuan diri. Itu adalah kondisi yang baik untuk mendapatkan kemampuan untuk menghadapi kehidupan.

Kesadaran berdemokrasi bukan suatu hal yang otomatis

Namun sayang tidak seperti proses peningkatan kemampuan, kesadaran berdemokrasi mendapatkan iklim tidak terlalu sehat. Mungkin berhubungan dengan integritas negarawan yang kita miliki, sehingga banyak mahasiswa yang akhirnya tidak mau atau mampu menjalankan peran dalam kehidupan berdemokrasi.
Contoh mudah adalah antipatinya mahasiswa dengan perpolitikan. Mungkin in adalah akibat dari tingkah polah para politikus yang suka bermanis-manis tetapi ternyata terlibat masalah besar dibelakangnya.
Sikap tidak mau menjalankan peran dalam demokrasi bisa dibilang menjadi tanda hilangnya kesadaran berdemokrasi mahasiswa. Padahal mahasiswa dengan kemampuannya adalah harapan masyarakat, yaitu memiliki negarawan yang memiliki kemampuan dan integritas yang baik.

5 Budaya Indonesia yang mendunia

Halo sobat semua dimanapun kalian berada :D 
Kali ini yang akan dibahas adalah 5 Budaya Indonesia yang mendunia. kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga sob karena budaya Indonesia juga tidak kalah dari budaya asing kita wajib mengacungi jempol terhadap budaya-budaya yang ada di Indonesia. Ok langsung saja ini dia 5 Budaya Indonesia yang mendunia: 

1. ANGKLUNG

Alat musik yang dimainkan dengan cara digoyangkan tersebut bersala dari Jawa barat . Angklung biasanya dimainkan dalam berbagai upacara adat dan kegiatan nasional. Angklung juga sudah terdaftar di UNESCO sebagai karya agung warisan budaya lisan dan nonbendawi manusia, sjak bulan November 2010


2. REOG


Reog adalah pertunjukan tradisional yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. REOG merupakan kesenian yang kental dengan bau mistis & gaib. Biasanya menampilkan Sosok ' warok' dan gemblak '. Kisah asal-usul Reog yang paling populer adalah ketika salah abdi kerajaan Majapahit pada abad ke-15 bernama Ki Ageng Kutu mengumpulkan dukungan masyarakat untuk melaakukan pemberontakan dengan cara menggunakan Reog.

3. BATIK

Indonesia terkenal dengan batiknya. Bahkan batik ditetapkan sebagai warisan kemanuisiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009. sejak itu stiap tanggal 2 Oktober . Indonesia selalu memperingati hari Batik Nasional. Awalnya batik pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh mantan presiden RI Soeharto. yang saat itu memakai batik pada konferensi PBB.


4. TARI PENDET


Tari Pendet berasal dari pulau Bali ini biasanya digunakan sebagai tarian ' ucapan selamat datang' .  Tari bernuansa Sakral ini dikreasikan oleh seorang seniman  Bali yang bernama I Wayan Rindi .  Jika zaman dahulu Tari Pendet dilakukan dalam acara pemujaan dipura, maka sekarang tari pendet sudah bisa ditarikan sebagai sebuah persembahan bagi para tamu-tamu dalam acara-acara budaya Indonesia.


5. WAYANG KULIT


Biasanya pertunjukan wayang diselingi dengan humor agar leih menarik. wayang sudah dikenal sejak beratus-ratus tahun yang lalu . wayang sendiri merupakan seni pertunjukan asli dari Indonesia yang berkembang dipulau jawa dan bali. pada tanggal 7 November 2003 , UNESCO juga sudah mengakui watyang sebagai salah satu seni bertutur budaya Indonesia dalam daftar " Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity" .


itulah 5 budaya Indonesia yang mendunia . bagai sikap kalian setelah membaca artikel ini pastinya sobat akan lebih encitai Indonesia bukan . nah karena itulah kita sebagai generasi muda wajib mepertahankan budaya-budaya di Indonesia agar tetap lestari sampai ke anak cucu kita. Jikia artike ini sangat berguna dan bermanfaat Tahacak mohon dengan sangat beri Like dan Share keteman-teman sobat tentang artikel ini semoga bisa membantu sobat-sobat sekalian .